Tanjabtim – Mobil dinas Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur yang diketahui digunakan oleh Zilawati dari fraksi partai PAN Tanjung Jabung Timur, terparkir di halaman posko paslon 01 Zumi Laza- M Aris. Hal ini sontak membuat heboh warga sekitar, mobil dinas bernopol BH 3 T jenis pajero sport berwarna hitam tersebut tampak terpakir di depan posko paslon 01, pada hari senin (04/11/2024) sekitar pukul 15:15 WIB dan dokumentasi tersebut berhasil di abadi kan oleh warga setempat.

Kendaraan mobil dinas yang jelas jelas peruntukannya dan merupakan aset negara untuk operasional Ketua DPRD pergi ke kantor DPRD malah terparkir jelas  di depan salah satu posko paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah  daerah, dan peralatan lainnya.

Baca juga:  Kembali Berulah, Zilawati Gunakan Rumah Dinas Ketua DPRD Sebagai Sarana Kampanye Politik

Menanggapi hal tersebut Alam bakri selaku BK DPRD Tanjabtim saat dikonfirmasi terkait mobil dinas Ketua DPRD yang terparkir di posko paslon 01, menyebut bahwa fasilitas negara mobil dinas di larang di pakai di dalam sarana politik terutama kampanye. (Ara)