Tanjabtim – Tim penyidik cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang telah melakukan pemanggilan empat Saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang kelas baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim, pada Kamis (18 /07/2024).

Dari keempat saksi yang dilakukan pemanggilan hanya tiga saksi yang hadir, satu saksi berinisial A selaku Direktur CV Putra Bersaudara tidak hadir alias absen saat akan dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Ketiga orang saksi berinisial M menjabat sebagai PPK. Y selaku direktur CV Nurizkay Konsultan. T S supervisor Engineering CV Nurizkay Konsultan.

Usai dilakukan pemeriksaan yang panjang, dan berdasarkan alat bukti lainnya ketiga saksi ditetapkan menjadi tersangka terkait pembangunan Gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim, Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka. Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapan tersangka.

Baca juga:  Penipu Catut Nama Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto, Modus Berikan Bantuan Pembangunan Masjd

Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus limap uluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

Kemudian Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak. Sedangkan untuk Tersangka inisial A yang tidak hadir pada proses pemanggilan, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka pekan depan.

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan Bahwa Keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Ml)

Baca juga:  2 Hektare Lahan di Desa Kota Kandis Dendang Terbakar