Tanjabtim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtimur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (24/2/2025) di ruang serbaguna DPRD setempat.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, serta dihadiri oleh anggota komisi dan ketua fraksi.
RDP tersebut membahas isu-isu strategis terkait transparansi tenaga kerja, evaluasi pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), serta pengelolaan limbah perusahaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
DPRD sebelumnya telah melayangkan undangan kepada 44 perusahaan sejak 17 Februari 2025. Namun, hanya 19 perusahaan yang hadir, sementara 25 lainnya tidak memberikan kejelasan atas ketidakhadiran mereka.
Dalam RDP ini, DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
DPRD menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur wajib melaksanakan program CSR secara transparan dan akuntabel.
Beberapa pertanyaan krusial yang diajukan dalam rapat meliputi:
1. Siapa saja yang dilibatkan dalam kepengurusan CSR? Apakah ada keterlibatan tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, atau legislatif untuk memastikan transparansi?
2. Sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR? Dari 69 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berapa yang telah memenuhi kewajiban CSR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74?
DPRD juga menyoroti perlunya perusahaan untuk lebih terbuka dalam melaporkan kegiatan CSR mereka kepada Forum CSR, sehingga manfaat program tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
RDP ini mengungkap masih banyaknya perusahaan yang kurang transparan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan pengelolaan lingkungan. DPRD berkomitmen untuk terus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku serta memastikan bahwa kontribusi mereka benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Sebagai tindak lanjut, DPRD akan:
Memanggil kembali perusahaan yang tidak hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi.
Mengevaluasi pelaksanaan CSR di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kerja, program CSR, dan pengelolaan limbah perusahaan.
Dengan langkah ini, DPRD berharap adanya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta kontribusi yang lebih nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.