Tanjabtim – DPRD Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat Paripurna dalam rangka mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024, Senin (13/1) kemarin.
Dipimpin Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH, Wakil Ketua I, Hasnibah, dan diikuti seluruh Anggota DPRD Tanjabtim. Hadir juga Sekda Tanjabtim, H. Sapril, S.IP, Forkompinda, para Kepala OPD serta tamu undangan.
Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjabtim, tanggal 13 Januari 2025 atas nama Pimpinan DPRD Tanjabtim, dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024.
“Dimana Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T sebagai Bupati Tanjabtim dan Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si sebagai Wakil Bupati Tanjabtim periode tahun 2025-2030,” tegasnya.
Kemudian, setelah rapat Paripurna ini, usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi. “Kita akan sampaikan ke Gubernur Jambi dari hasil rapat ini. Kemudian akan diteruskan ke Mendagri,” tukasnya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengumuman pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024 oleh Pimpinan DPRD Tanjabtim dan disaksikan oleh Sekda Tanjabtim.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.