Tanjabtim – Belum selesai pasca pemberitaan mobil dinas ber plat merah BH 3 T, yang merupakan kendaraan dinas bagi Zilawati Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terpakir di halaman Posko salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) Tanjabtim.

Kini Zilawati kembali berulah, dimana dirinya menggunakan fasilitas negara, yakni rumah dinas Ketua DPRD Tanjabtim yang merupakan rumah dinas miliknya sebagai tempat Tim relawan Laza-Aris berkumpul.

Hal tersebut dibuktikan dari beredarnya video live streaming di salah satu media social Facebook dengan nama akun “Idaryani Ida” sedang berada di kediaman Rumah Dinas Ketua DPRD Tanjabtim.

Sebagaimana diketahui Rumah Dinas merupakan salah satu fasilitas negara yang dilarang digunakan sebagai sarana berkampanye.

Akan tetapi dari siaran live tersebut justru memperlihatkan pemilik akun sedang melakukan “Room Tour” Rumah Dinas Ketua DPRD sembari menyebutkan slogan salah satu Cakada Tanjabtim.

Terlihat pula didalam video ibu-ibu sedang berkumpul mempersiapkan diri untuk menghadiri debat perdana dengan menggunakan pakaian pendukung paslon nomor urut 1.

Baca juga:  Menyalahi Aturan ? Mobil Dinas Ketua DPRD Tanjabtim Terparkir di Posko Laza-Aris

Hal tersebut sontak membuat geger jagat maya. Sebab dari dalam video memperlihatkan banyak orang yang menggunakan atribut baju yang sangat khas terhadap salah satu Cakada. Sementara Zilawati selaku Ketua DPRD Tanjabtim terkesan melakukan pembiaran terhadap aksi yang dilakukan relawan paslon 01 saat berada di rumah dinas miliknya.

Menanggapi hal tersebut Tarmuzi selaku Ketua Bawaslu Tanjabtim saat dikonfirmasi mengatakan, Rumah Dinas maupun Mobil Dinas termasuk Fasilitas negara. ” Fasilitas negara tersebut dilarang digunakan saat ketua DPRD turun berkampanye, Rumah Dinas dilarang juga diperuntukkan untuk lokasi kampanye ataupun Rumah Dinas digunakan untuk kepentingan paslon juga dilarang karena termasuk pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Tarmuzi menjelaskan ” Mekanisme izin kampanye tersebut jika anggota DPRD kabutaten/kota izinnya kepada ketua DPRD kabupaten/kota. Jika ketua DPRD kabupaten/kota ijinnya yang tanda tangan salah satu pimpinan dewan atau ketua DPRD provinsi. Terkait mekanisme ini untuk lebih jelasnya dapat dikonfirmasi kepada sekwan.”

Tarmuzi juga menambahkan izin kampanye bagi anggota DPRD sesuai pasal 70 ayat 2 UU No 10 tahun 2016. (Ara)

Baca juga:  Dukungan PSI pada Romi-Saniatul Signal Penting Arah Koalisi Indonesia Maju di Pilgub Jambi